Tata Tertib & Teng Komando
TENGKO – Teng Komando
Tengko adalah perumpamaan suara bel “Teng” sebagai tanda komando awal bergerak dan disiplin santri disingkat TENGKO yaitu peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama dan akan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai wujud hidup teratur dan disiplin seluruh Guru dan santri. Berikut ini adalah Tengko dari tiap-tiap bagian:
TATA TERTIB
PESANTREN WISATA AL-QUR’AN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Santri dianggap sah apabila terdaftar di Pesantren Wisata Al-Qur’an.
- Santri mukimin diwajibkan bertempat tinggal hanya di dalam Pesantren
- Santri tidak dibenarkan mengikuti kegiatan di luar Pesantren kecuali atas sepengetahuan dan perkenan Pimpinan Pesantren
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI
Pasal 2
- Santri berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran.
- Santri berhak menggunakan fasilitas dan sarana milik Pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Santri berhak atas semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Pesantren.
- Santri berhak melaporkan kepada Pengasuh apabila ia merasa tidak aman, terjadi kehilangan dan atau kecurian barang.
Pasal 3
Kewajiban Kurikuler
- Santri diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pesantren.
- Santri diwajibkan mengikuti semua kegiatan belajar mengajar dan ekstra kurikuler.
- Santri diwajibkan izin jika berhalangan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ekstra kurikuler.
Pasal 4
Kewajiban Nonkurikuler
- Santri diwajibkan beraqidah Islam sesuai dengan aqidah ahlu sunnah wal jama’ah.
- Santri diwajibkan mentaati peraturan Pesantren baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
- Santri diwajibkan berbusana muslim muslimah sesuai dengan ketentuan syariat.
- Santri diwajibkan taat kepada semua guru dan pengasuh dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat.
- Santri diwajibkan menghormati tamu, keluarga dan saudara.
- Santri diwajibkan mengikuti sholat berjamaah lima waktu di masjid.
- Santri diwajibkan membaca dzikir pagi dan petang di asrama masing-masing.
- Santri diwajibkan bangun sebelum adzan Subuh, mendirikan sholat malam dan melaksanakan semua sholat sunah muakkadah (rawatib).
- Santri diwajibkan bersikap, bertingkah laku, bertutur kata dan berpakaian sopan (sesuai dengan ketentuan syar’i wa adatan).
- Santri diwajibkan menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban Pesantren.
- Santri diwajibkan melapor/meminta izin resmi kepada Pengasuh apabila keluar dari lingkungan Pesantren.
- Santri diwajibkan melapor kepada Pengasuh apabila menyaksikan terjadinya pelanggaran tata tertib dan mengetahui orang yang mencurigakan.
- Santri diwajibkan berbahasa Arab atau Inggris sehari hari sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Santri baru diwajibkan berbahasa Arab atau Inggris sehari hari yaitu setelah 3 (tiga) bulan menetap.
Pasal 5
Kewajiban Administratif
- Santri diwajibkan mengisi biodata lengkap untuk pengisian buku induk dan buku pribadi santri.
- Santri diwajibkan membayar infaq bulanan Pesantren sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulannya.
- Pengiriman uang, surat pos, dan paket pos harus melalui alamat surat Pesantren.
Bab III
LARANGAN
Pasal 6
Keamanan
- Santri dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan Pesantren serta ketertiban umum.
- Santri dilarang berkelahi, minum-minuman keras, dan mengganggu hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya serta melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam.
- Santri dilarang melakukan ancaman-ancaman intimidasi dan berbuat asusila.
- Santri dilarang main play station (PS) dan menyaksikan segala bentuk pertunjukan di luar lingkungan Pesantren.
- Santri dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan Pesantren.
- Santri dilarang menyimpan atau menggunakan senjata tajam dan barang-barang yang berbau pornografi (kaset, komik, majalah, gambar-gambar/poster dan lain-lain).
- Santri dilarang membawa handphone (HP), Media Player: MP4 atau MP3 dan alat elektronik lainnya yang mengganggu ketertiban.
- Pelanggaran-pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir:
- Perbuatan ASUSILA
- Keluar Pesantren tanpa izin
- Merokok, minuman keras, dan penyalahgunaan NARKOBA atau sejenisnya
- Berpacaran
- Tidak berhijab keluar kamar bagi santriwati
- Tidak mengikuti proses belajar mengajar (kurikuler dan extrakurikuler) tanpa izin
- Tidak mengikuti upacara senin, apel pagi dan malam tanpa izin
- Mencuri dan atau memakai barang orang lain tanpa seizin pemiliknya
- Pelanggaran-pelanggaran sedang:
- Berkelahi
- Tidak memakai alas kaki keluar ruangan
- Memanjangkan rambut bagi muallimin
- Meninggalkan buku di kelas
- Membuang sampah sembarang tempat
- Menggunakan bahasa daerah sesama santri
- Menyimpan dan menggunakan alat-alat elektronik tanpa izin.
Pasal 7
Ketertiban
- Santri dilarang berada di luar masjid sesudah adzan sholat dikumandangkan.
- Santri dilarang bersuara keras dan bergurau terutama waktu jama’ah atau pengajian sedang berlangsung dan setelah jam diwajibkan istirahat malam yaitu pukul 22.00.
- Santri dilarang mengganggu ketenangan orang lain, baik di dalam maupun di luar Pesantren.
- Santri dilarang berkeliaran, mejeng dan apalagi bermalam di luar kampus tanpa seizing Pengasuh.
- Santri dilarang memasang pengumuman di dalam Pesantren tanpa seizin Pimpinan.
Pasal 8
Pacaran
- Santri dilarang keras melakukan hubungan khusus dengan sejenis atau lain jenis yang bukan mahrom.
- Santri dilarang berboncengan dengan lain jenis yang bukan mahrom.
Bab IV
SANKSI
Pasal 9
Macam-macam Sanksi
- Sanksi Berat :
- Diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Dikeluarkan dari Pesantren.
- Diskors
- Sanksi Sedang :
- Gundul bagi santri dan mengenakan Jilbab Warna Warni (himar) bagi santriwati.
- Sanksi Ringan :
- Diberi peringatan dengan bersih-bersih atau hafalan
- Denda berupa barang atau uang
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Tata tertib ini bersifat mengikat semua santri. Adapun peraturan yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan tetapi sudah menjadi kebiasaan baik di pesantren ini adalah peraturan yang wajib ditaati oleh semua santri. Apabila ada hal-hal yang perlu ditambahkan atau dikurangi maka akan diatur lebih lanjut dalam aturan tambahan berdasarkan kebijakan Pimpinan.
Ditetapkan di Pangkep
Tanggal 1 Maret 2015
PIMPINAN,
TTD.
Dr. KH.M.Nazwarulhaq, MM.