Tengko Sarana & Prasarana

DISIPLIN INVENTARIS PONDOK

  1. Santri diwajibkan menjaga semua inventaris pondok
  2. Dilarang keras bagi santri merusak sarana dan prasaran pondok dimanapun dan kapanpun
  3. Santri diwajibkan melapor ke staf sarpras apabila mendapat / menemukan inventaris pondok yang rusak
  4. Santri dilarang keras minum di dapur tanpa menggunakan botol dan gelas
  5. Santri dilarang keras memakai inventaris pondok tanpa seizin staf sarpas
  6. Santri diwajibkan mematikan telvisi dan kipas angin pada saat pembelajaran telah usai
  7. Dilarang keras bagi santri menggantung pakaian di kaca jendela
  8. Bagi santriwati dilarang keras menggantung pakaian di kipas angin

 

DISIPLIN PEMINJAMAN INVENTARIS PONDOK

  1. Santri diwajibkan melapor ke staf sarpras apabila ingin menggunakan inventaris pondok
  2. Santri diwajibkan melapor di staf sarpras apabila telah selesai memakai inventaris pondok sesuai waktu yang ditentukan
  3. Wajib membersikan inventaris pondok pada saat dikembalikan ke staf sarpras
  4. Bagi santri yang merusak inventaris pondok maka akan dikenakan sanksi / mengganti sesuai inventaris yang dirusak
  5. Bagi Santri & Santriwati yang menggunakan inventaris KMI tanpa seizin KMI akan dikenakan denda Rp. 50.000/barang.

 

NB: Bagi yang melanggar peraturan yang tertera diatas akan dikenakan sanksi yang berlaku, peraturan yang ditetapkan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi.