Tengko Pengasuhan Putri

PERATURAN SANTRIWATI

MUQADDIMAH

  • Tajdidunniyyat. Perbaiki dan perbaharui niat LILLAHI TA’ALA bukan yang lainnya agar pahala menuntut ilmu tercatat tanpa cacat dan berkah ilmunya menjadi syafaat bagi diri dan orangtua dan guru.
  • Masing-masing individu harus selalu mengkondisikan diri agar mampu memahami cara tepat dan cepat belajar yang pasti akan berbeda-beda setiap orang sesuai kemampuan yang telah Allah anugerahkan.

I.  KETERTIBAN DAN KEAMANAN UMUM

  1. Dilarang pergi dari masjid dan bubar sebelum selesai pengumuman dari bagian ta’mir (ingat adab dalam suatu majlis)
  2. Tidak ada pengumuman dan pemanggilan melalui bagian apapun dimasjid maupun asrama tanpa sepengetahuan Staf Kepengasuhan santri/santriwati
  3. Tidak diperkenankan mengadakan perkumpulan apapun pada waktu-waktu shalat dan membaca al-qur’an kecuali perkumpulan resmi dan harus seizin Staf Kepengasuhan Santri/Santriwati serta bagian keamanan serta memakai surat yang berbahasa resmi
  4. Tidak boleh berbicara, ribut atau berbuat gaduh dan membaca buku diwaktu qari’ membaca al-qur’an melalui masjid dimanapun anda berada apalagi ketika khotib jum’at sedang berbicara diatas mimbar (perlu diterangkan hukum mendengarkan khutbah jum’at)
  5. Santri kelas 1-6 wajib mengikuti tahfidz dimasjid (subuh dan maghrib)
  6. Tidak berada diruang tamu ketika waktu masuk kelas,waktu shalat,waktu baca al-qur’an,waktu istirahat (22.00 keatas) dan ketika ada perkumpulan wajib (termasuk ketika kerja bakti pada hari ahad)
  7. Dilarang makan nasi diruang tamu secara bergermbol
  8. Santriwati kelas 1-6 tidak dibenarkan tidur diluar rayon apalagi dikamar orang lain
  9. Tidak diperbolehkan mematikan lampu kamar ketika tidur pada malam hari, jika lampu rusak dan tidak bisa menyala agar menghubungi bagian Sarpras dengan segera
  10. Dilarang menaruh tumpukan pakaian (buntelan) diluar lemari
  11. Dilarang melepas atau mengambil kaca-kaca jendela dan lampu di rayon atau kelas
  12. Tidak diperbolehkan anak sighor bergerombol dengan anak kibar atau dengan kelas 5 dan 6 dimanapun juga
  13. Dilarang membawa makanan/nasi kedalam kamar keculi bagi yang sakit dan bagi yang akan berpuasa agar makan diluar kamar ,membersihkan bekas- bekasnya dan tidak tajammu’(makan sepiring berdua atau lebih)
  14. Dilarang tidur memakai kursi atau bangku didalam kamar
  15. Pada waktu lari pagi, tidak diperkenankan mengadakan lari pagi yang berlawanan arah (kecuali sudah ditentukan oleh bagian Orkestaber) atau mengadakan lari pagi dengan kelompok,atau club-club
  16. Seluruh santriwati dilarang memakai sandal ketika berolahraga
  17. Dilarang mengadakan pungutan uang liar (pungli) dari santri/santriwati berapapun jumlahnya tanpa sepengetahuan Bapak Pimpinan Pesantren dan Staf Kepengasuhan santri/santriwati baik mengatasnamakan konsulat,club,kamar dan lain-lain
  18. Mengumumkan ratu mahkamah setiap bulannya
  19. Dilarang membuat proposal kegiatan apapun dan proposal penggalangan dana dengan mengatsnamakan instansi yang ada di Pesantren wisata Qur’an tanpa sepengetahuan dan seizin Bapak Pimpinan Pesantren
  20. Tidak diperkenankan mengadakan persidangan gelap dan tidak resmi (club,konsulat dan marhalah)
  21. Dilarang menutup pintu dan jendela kamar dengan kotak atau tripleks serta dilarang keluar lewat jendela
  22. Dilarang mengajak/membawa atau menemui teman (alumni) yang sudah keluar dari pondok apalagi telah dikelurkan dengan status pelanggaran disiplin ke dalam asrama
  23. Dilarang membawa/mengajak tamu/wali santri kedalam asrama
  24. Dilarang membuat geng-geng sesama santri/santriwati
  25. Dilarang dengang mengadakan futur dengan nasi walaupun dengan wali kelas sendiri tanpa seizin Staf Kepengasuhan Santri/Santriwati

II.  KETENANGAN

  1. Tidak dibenarkan bermain bunyi-bunyian seperti gitar, pianika, dan lain-lain yang dapat menimbulkan kegaduhan kecuali waktu latihan
  2. Tidak diperkenankan membuat gaduh,bergurau atau mengobrol apalagi sampai larut malam (batas pukul 10.00 malam keatas) dan apabila ada yang ingin belajar malam maksimal hanya sampai pukul 11.00 malam dan tetap berada disekitar asrama saja
  3. Dilarang membuang liur dari atas asrama
  4. Dilarang duduk-duduk ditempat umum dengan mengangkat 1 kaki (mendingkrang) INGAT ADAB!
  5. Dilarang tidur bergerombol didalam kelas,masjid dan kamar dengan teman satu firqoh atau konsulat
  6. Pada waktu listrik padam tidak dibenarkan membuat keributan,kegaduhan,bergurau apalagi berteriak-berteriak
  7. Dilarang menyeret sendal dan sepatu ketika berjalan
  8. Dilarang sandar di atas teras asrama

III.  KESEHATAN

  1. Tidak dibenarkan membuang sampah janis apapaun (termasuk air bekas makanan) dan meludah melalui celah-celah jendela asrama dan kelas
  2. Sampah yang berbentuk botol plastik dan kaleng dikumpulkan secara khusus ditempat yang sudah disediakan
  3. Tidak dibenarkan memakai alas kaki (sepatu dan sendal) saat berada di asrama dan kamar mandi
  4. Seluruh santriwati kelas 1-6 wajib memiliki kasur,gayung,dan lain-lain serta harus memakainya pada waktunya
  5. Kasur harus dijemur diluar asrama, minimal seminggu sekali yaitu pada hari ahad serta merapikan kembali pada sore hari

IV.   KESALAHAN YANG TIDAK BISA DIMAAFKAN DAN HARUS SELALU DIHINDARI (PELANGGARAN BERAT DENGAN SANKSI DISKORS ATAU DIUSIR)

  1. Melawan Bapak Pimpinan Pondok, Bapak ibu guru, Ustadz ustadzah, dan pengurus OSWA.
  2. Membully
  3. Berkelahi
  4. Berhubungan dengan yang bukan mahrom (PACARAN)
  5. Mencuri
  6. Menghina orang lain dan memanggil teman dengan nama panggilan atau sebutan yang tidak baik/laqob
  7. Melakukan pelanggran norma asusila/perbuatan asusila
  8. Sengaja merusak dan mempermainkan bahasa resmi
  9. Pulang/keluar pondok tanpa izin
  10. Menyimpan dan memiliki jimat dan sejenisnya serta mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti: ganja, sabu- sabu, ekstasi, kokain, koplo dan sejenisnya
  11. Merusak taman-taman pondok, termasuk tulisan-tulisan do’a dan lain- lainnya ditaman tersebut atau ditempat manapun
  12. Mengambar atau menulis dikaca-kaca mobil dan motor.

V.  PERIZINAN KELUAR PONDOK

  1. Keluar pondok harus seizin Staf Kepengasuhan Santri dan bagian keamanan (untuk perizinan pulang hanya boleh ketika ada yang meninggal seperti ayah, ibu, dan saudara kandung)
  2. Dilarang membeli jajanan dijalan
  3. Perizinan bagi yang sakit (ingin berobat dirumah) wajib memberikan SURAT KETERANGAN DOKTER
  4. Perizinan untuk pindah sekolah atau istirahat satu tahun ajaran harus bersama orang tua/wali dan bukan melalui telepon atau surat (santri yang ingin izin pindah sekolah harus datang ke pondok dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun)

VI.  LAIN-LAIN

  1. Bila kegiatan sore telah selesai agar semua santriwati segera mandi dan bersiap- siap untuk pergi kemasjid Kemasjid harus membawa tas sendal dan apabila ingin dimasukkan kemasjid
  2. Dalam bergaul tidak boleh satu konsulat
  3. Dilarang berolahraga ketika Ingat kesehatan!
  4. Kekamar mandi hanya untuk mandi dan berwudhu dan jangan ngobrol atau bermain-main, ingat waktu! Dan jangan memakai sendal ketika dikamar mandi/WC. Ketika berwudhu juga agar tidak bermain-main dan mengobrol bersama teman
  5. Makan harus pada tempatnya dan tepat pada waktunya dan tidak boleh makan sepiring berdua atau lebih
  6. Dilarang keras bagi seluruh santriwati untuk menempelkan segala sesuatu diseluruh dinding-dinding gedung yang ada didalam pondok kecuali pada tempat yang telah disediakan dan sudah ditentukan, termasuk juga papan mufrodat didepan asrama, hiasan dinding didepan asrama dll. Seluruhnya tidak boleh, karena dapat merusak Adapun penempelan nama- nama anggota cukup ditempelkan didepan pintu tiap kamar dengan menggunakan paku payung
  7. Tidak diperbolehkan untuk menyimpan dan memiliki :
  8. Senjata tajam ,senjata api atau senapan angin
  9. Foto pria/wanita serta gambar-gambar cabul/porno,kaset DVD/CD dan VCD atau DVD player
  10. Buku-buku mujarobat perdukunan,primbon,tasawuf,majalah wanita,novel,komik,dan bahan-bahan bacaan yang tidak sesuai dengan alam pendidikan di Pesantren wisata Al-Qur’an
  11. Segala bentuk alat komunikasi dan elektronik seperti : televisi,radio,tape recorder,MP4,MP3,flash disk,walkaman,dan lain-lain termasuk HEANDPHONE
  12. Benda-benda atau bacaan yang berbentuk dan dianggap jimat SYIRIK
  13. Surat-surat cinta

Ø  Barang-barang yang telah disita atau dirampas tidak boleh diambil kembali

CATATAN :

  • PERATURAN DI PONDOK (SUNNAH-SUNNAHNYA) YANG TELAH BERJALAN DAN TIDAK TERCANTUM MASIH TETAP BERJALAN DAN HARUS DIPATUHI OLEH SEGENAP SANTRIWATI PESANTREN WISATA AL-QUR’AN (PWQ) PALAMPANG, CUKUPLAH SETIAP TINDAKAN DENGAN HATI KECIL (DHOMIR)
  • SEBESAR KEINSYAFANMU SEBESAR ITUPULA KEUNTUNGANMU
  • SELURUH SANTRIWATI WAJIB MEMILIKI AL-QUR’AN PRIBADI DAN MENJAGANYA.