Tengko Pengajaran - KMI
PERATURAN KMI
MUQADDIMAH
- Tajdidunniyyat. Perbaiki dan perbaharui niat LILLAHI TA’ALA bukan yang lainnya agar pahala menuntut ilmu tercatat tanpa cacat dan berkah ilmunya menjadi syafaat bagi diri dan orangtua dan guru.
- Masing-masing individu harus selalu mengkondisikan diri agar mampu memahami cara tepat dan cepat belajar yang pasti akan berbeda-beda setiap orang sesuai kemampuan yang telah Allah anugerahkan.
I. DISIPLIN PIKET
- Membersihkan kelas di waktu sore hari
- Bertanggung jawab atas kebersihan kelas
II. DISIPLIN BERPAKAIAN MASUK KELAS
- Memakai sepatu pantofel dan kaos kaki
- Kaos kaki harus hitam/putih, tidak boleh memakai (kaos kaki olahraga) dsb
- Tidak boleh memakai kemeja slimfit
- Seragam untuk hari:
• SENIN : Hitam Putih
• SELASA : Batik
• RABU : Kemeja bebas (sopan)
• KAMIS : Kemeja bebas (sopan)
• JUM’AT : Seragam serba putih
III. DISIPLIN WAKTU
- Jam pertama : 07.30 – 08.00
- Jam kedua : 08.00 – 08.30
- Jam ketiga : 08.30 – 09.00
- Jam keempat : 09.00 – 09.30
- Istirahat : 09.30 – 10.00
- Jam kelima : 10.00 – 10.30
- Jam keenam : 10.30 – 11.00
- Jam ketujuh : 11.00 – 11.30
- Jam kedelapan : 11.30 – 12.00
- Istirahat Dzuhur : 12.00 – 13.30
- Jam kesembilan : 13.30 – 14.00
IV. DISIPLIN PERIZINAN
- Meminta izin kepada staf KMI disaat berhalangan masuk kelas (sakit, piket, izin, berobat, keluar pondok)
- Bagi yang berobat diluar atau yang keluar pondok agar meminta izin dulu ke bagian staf pengasuhansantri.
- Bagi yang tidak/belum mempunyai (seragam, sepatu, kaos kaki) agar meminta izin.
- Waktu perizinan malam pukul 21.30
- Perizinan memakai tasreh (kart perizinan)
- Bagi yang tiba-tiba sakit di kelas silahkan melapor ke staf KMI.
- Bagi Santri & Santriwati yang menggunakan inventaris KMI tanpa seizin KMI akan dikenakan denda Rp. 50.000/barang.