FIQHI ZAKAT
A. Pengertian
Zakat (bahasa Arab: زكاة, translit. zakāh) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.
Zakat menurut istilah agama Islam Artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
B. Dasar Dalil Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“dirikanlah Shalat dan Tunaikanlah Zakat” (AnNisa : 77)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (At Taubah : 108)
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah : 277)
C. Hukum Zakat
Hukum Zakat : salah satu dari 5 rukun Islam. Perintah zakat dimulai sejak tahun kedua Hijriah.
Rasulullah SAW bersabda :
اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ, وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,”
D. Syarat menunaikan Zakat
- Islam
- Berakal dan Baligh
- Dimiliki secara sempurna
- Mencapai nisab
E. Jenis Zakat
Zakat Fitrah
Yaitu sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter makanan pokok (beras) per orang.
Fungsi utamanya adalah menyempurnakan puasa ramadhan dan membersihkan jiwa diri & keluarga yang kita tanggung nafkahnya dengan menunaikan zakat fitrah sebelum hari fitri tiba.
Zakat Maal
Yaitu sebesar 2,5% dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan perhitungannya.
Fungsi utamanya adalah untuk mensucikan harta.
Zakat mal biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, emas, perak, logam mulia lainnya, surat berharga dan perniagaan, atau aset berharga lainnya yang dimiliki dan disewakan. Kepemilikan aset tersebut setidaknya harus berusia satu tahun.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Sebagaimana diwahyukan Allah dalam QS At-Taubah: ayat 60 yaitu ada 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (fitral & maal)
Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan menuntut ilmu, dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnus Sabil : Musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam mencari ilmu agama dan ketaatan kepada Allah.
Referensi :
Diringkas dari ceramah dan arahan Bapak Pimpinan PWQ
Sebagai lembaga pendidikan melahirkan kader-kader pemimpin umat, menjadi tempat ibadah thalabul ilmi; membentuk generasi yang berakhlak mulia, kreatif, mandiri, kompetitif, cakap dalam teknologi, dan berwawasan global.
