PORTAL BERITA
PWQ News
Dialektika Ormas dan Negara: Mencari Titik Temu Penentuan Hari Raya di Indonesia
Oleh: Dr. K.H. Muhammad Nazwarulhaq, MM., M.Pd.
Penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia selalu menjadi diskursus publik yang menarik setiap tahunnya. Fenomena ini unik karena melibatkan dinamika antara metode Hisab (perhitungan astronomi) yang dipegang teguh oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, dan metode Rukyat (pengamatan hilal) yang menjadi tradisi ormas lainnya. Di tengah keragaman ijtihad ini, peran pemerintah melalui Sidang Isbat muncul bukan sekadar sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai jangkar persatuan umat.
Komparasi Global: Posisi Ormas di Berbagai Negara
Secara sosiologis, pengaruh ormas Islam di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah adalah realitas sejarah yang tidak bisa dinafikan. Namun, jika kita menengok lanskap global, Indonesia berada pada posisi yang cukup distingtif.
Di mayoritas negara Muslim seperti Arab Saudi, Mesir, atau Uni Emirat Arab, keputusan penanggalan berada sepenuhnya di bawah kendali lembaga resmi negara seperti Mahkamah Agung atau Dar al-Ifta. Warga negara tidak memiliki opsi untuk mengikuti maklumat ormas karena hukum negara bersifat mengikat secara tunggal.
Perbandingan menarik dapat dilihat pada negara-negara dengan pengaruh ormas atau dewan ulama yang kuat seperti:
Pakistan: Memiliki komite Ruet-e-Hilal yang terdiri dari perwakilan berbagai aliran (Deobandi, Barelvi, Syiah). Namun, perbedaan internal sering kali memicu klaim sepihak di wilayah tertentu seperti Peshawar yang mengikuti ormas lokal, sehingga terjadi dualisme hari raya dalam satu negara—sebuah kondisi yang kerap memicu ketegangan sosial.
Nigeria: Sangat bergantung pada otoritas Sultan Sokoto sebagai pemimpin spiritual yang merangkum aspirasi berbagai dewan penasihat agama.
India dan Bangladesh: Sebagai wilayah dengan populasi Muslim besar namun berada di bawah sistem sekuler, penentuan hari raya sering kali terpecah berdasarkan keputusan Komite Hilal lokal di kota-kota besar. Akibatnya, sinkronisasi nasional sulit tercapai karena tidak adanya intervensi pemerintah sebagai penengah.
Indonesia mengambil jalan tengah yang lebih maju: pemerintah (Kemenag) bertindak sebagai fasilitator yang mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan ormas untuk mencapai konsensus melalui Sidang Isbat, demi menghindari fragmentasi sosial seperti yang terjadi di beberapa negara tersebut.
Landasan Teologis: Ketaatan kepada Ulul Amri
Urgensi mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini bukan untuk mematikan nalar ijtihad ormas, melainkan untuk menegakkan kemaslahatan publik (mashlahah ammah). Dalam tradisi hukum Islam, ketaatan kepada pemimpin atau pemerintah (Ulul Amri) dalam perkara yang tidak bermaksiat kepada Allah adalah kewajiban agama. Hal ini tertuang jelas dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulul Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).
Para mufasir menjelaskan bahwa Ulul Amri mencakup umara (pemerintah) dan ulama. Sidang Isbat adalah representasi nyata dari ayat ini, di mana umara dan ulama duduk bersama untuk mengambil keputusan kolektif bagi rakyatnya.
Kaidah Fikih sebagai Solusi Perbedaan
Islam mengenal kaidah hukum yang sangat relevan untuk menyelesaikan perbedaan metode penentuan hilal:
حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
(Hukmul hakim yarfa’ul khilaf)
“Keputusan pemerintah (hakim) menghilangkan perbedaan pendapat.”
Secara epistemologis, kaidah ini menegaskan bahwa ketika terjadi perselisihan antara beberapa opsi ijtihad yang sama-sama memiliki dasar kuat (seperti antara Hisab dan Rukyat), maka keputusan pemimpinlah yang harus diambil sebagai titik temu agar tidak terjadi kekacauan (chaos) di tingkat akar rumput.
Ukhuwah di Atas Perbedaan Metode
Menjadi Muslim di Indonesia berarti merayakan keberagaman cara berpikir. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, perpecahan dalam penentuan hari besar bukan hanya menyentuh aspek ibadah, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial, transportasi mudik, hingga ritme ekonomi nasional.
Keseragaman hari raya adalah manifestasi dari kekuatan kolektif bangsa. Dengan mengikuti ketetapan pemerintah yang telah melalui proses syuro (musyawarah) dengan berbagai elemen ormas, kita tidak hanya menjalankan ibadah secara sah, tetapi juga menunjukkan kepada dunia bahwa Muslim Indonesia adalah umat yang tertib, dewasa, dan bersatu di bawah satu naungan otoritas nasional.
Referensi:
1. Sumber Primer & Kaidah Fikih:
Al-Qur’an al-Karim. Surat An-Nisa ayat 59 mengenai ketaatan kepada Ulul Amri.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. (Damsyiq: Dar al-Fikr). Jilid 2 mengenai bab puasa dan otoritas imam dalam penentuan bulan.
As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa an-Nazhair. (Kairo: Dar al-Salam). Referensi utama untuk kaidah “Hukmul hakim yarfa’ul khilaf”.
2. Literatur Akademis & Jurnal:
Azhari, Susiknan. (2007). Ensiklopedi Hisab Rukyat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. (Membahas dialektika metode ormas di Indonesia).
Butt, Yusuf. (2014). “The Moon-Sighting Controversy in Pakistan”. Journal of Islamic Studies. (Menjelaskan dinamika komite Ruet-e-Hilal di Pakistan).
Crouch, Melissa. (2012). “Law and Religion in Indonesia: Conflict and the Courts”. Routledge. (Analisis mengenai bagaimana hukum negara berinteraksi dengan otoritas keagamaan di Indonesia).
Ilyas, Mohammad. (1994). Astronomy of Islamic Calendar. Kuala Lumpur: ASASI. (Kajian teknis mengenai standar global visibilitas hilal).
3. Dokumen Resmi:
Kementerian Agama Republik Indonesia. Hasil Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan dan Syawal. (Arsip tahunan sebagai bukti konsensus antara Pemerintah dan Ormas).
Keputusan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. (Landasan legal-formal ketaatan pada keputusan pemerintah di Indonesia).