AD/ART BKMT
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM
TAHUN 2021 – 2026
KETETAPAN MUKTAMAR IX
BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM
Nomor : 001/TAP/MUKTAMAR-IX/BKMT/X/2021
TENTANG
ANGGARAN DASAR
BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM
Dengan mengharapkan bimbingan dan ridha Allah Subhaanahu wa Ta’aala, Muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim, setelah :
Menimbang :
- Bahwa Muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim mempunyai wewenang untuk merubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar Badan Kontak Majelis Taklim;
- Bahwa Anggaran Dasar Badan Kontak Majelis Taklim merupakan peraturan dan landasan untuk menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis, mendasar dan operasinal, baik kedalam maupun keluar;
- Bahwa untuk huruf a dan b di atas, perlu aanya Ketetapan Muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim.
Mengingat :
- Anggaran Dasar BKMT hasil Muktamar IX.
- Anggaran Rumah Tngga BKMT hasil Muktamar IX.
Memperhatikan :
Hasil Sidang Pleno Muktamr IX Badan Kontak Majelis Taklim pada tanggal o1 Rabi’ul Awwal 1443 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 08 Oktober 2021 Miladiyah.
Dengan bertawakkal kepada Allah Subhaanahu wa ta’aala
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN MUKTAMAR IX BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM TENTANG ANGGARAN DASAR BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM, sebagai berikut:
MUQADDIMAH
Bahwa Majelis Taklim merupakan bagian dari lingkungan sosial memiliki kedudukan strategis, berperan sebagai wahana pendidikan yang berusaha menanamkan ahklaq yang mulia, meningkatkan ketaqwaan, pengetahuan dan kecakapan yang diabdikan bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan ummat dalam rangka mencari keridhaan Allah Subhaanahu wa Ta’aala;
Bahwa Majelis Taklim sebagi wahana pendidikan memiliki potensi dan peran strategis harus
mampu tampil terdepan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya agar cita-cita
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan ummat dapat tercapai sesuai dengan tuntutan zaman.
Bahwa manusia yang utuh adalah manusia yang memiliki keseimbangan antara kehidupan
jasmaniyah dan rohaniyah, keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan akherat. Dalam kerangka itu, maka secara nyata harus diwujudkan dalam bentuk masyarakat yang berkualitas khairu ummah, yaitu masyarakat yang beriman kepada Allah dan setiap warganya menjalankan fungsi amar ma’ruf (menegakakan kebenaran, kebaikan dan keadilan) dan nahi mungkar (mencegah ketidakadilan/ kedhaliman);
Bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dan seirama dengan meningkatnya
tuntutan dan tantangan pembangunan dewasa ini, Majelis Taklim dalam batas amanah
yang diembannya mengambil peran aktif sebagai wahana pendidikan masyarakat dan
atas musyawarah Majelis Taklilm, bersepakat untuk memebentuk Badan Kontak Majelis
Taklim sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang berakhlaq, cerdas dan sejahtera;
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, disusunlah Anggaran Dasar Badan Kontak
Majelis Taklim sebagai pedoman dan landasan bagi seluruh aktivitasnya dalam
menunaikan amanah yang diembannya.
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Bagian Kesatu
Nama
Pasal 1
Organisasi ini bernama “BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM” disingkat BKMT
Bagian Kedua
Tempat dan Waktu
Pasal 2
Badan Kontak Majelis Taklim didirikan di Pesantren Puteri As-Syafi’iyah Bekasi pada tanggal 25 Shafar 1401 H bertepatan dengan 1 Januari 1981 M untuk jangka waktu yang tidak di Tentukan
BAB II
KEDUDUKAN, BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di DKI Jakarta dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Luar Negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Bagian Kedua
Bentuk dan Sifat
Pasal 4
- Organisasi ini berbentuk kesatuan dan bersifat mandiri, tidak menjadi bagian dari organisasi lain dan/atau kekuatan sosial politik (parpol) manapun kecuali aktivitas masing-masing individu.
- Organisasi BKMT adalah gabungan dari Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Organisasi ini berfungsi sebagai media pemberdayaan dan pengembangan pendidikan keagamaan baik bagi setiap anggota organisasi maupun bagi masyarakat dan bangsa secara Keseluruhan.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas, Dasar dan Tujuan
Pasal 6
Organisasi Badan Kontak Majelis Taklim berasaskan Islam dan berdasarkan Pancasila
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 7
Tujuan organisasi Badan Kontak Majelis Taklim adalah :
- Memberikan dukungan terhadap upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, dan memajukan kesejahteraan ummat dan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam;
- Meningkatkan kemampuan dan peranan Majelis Taklim sebagai wahana pendidikan untuk membangun masyarakat yang berakhlaq, cerdas dan sejahtera dalam rangka mewujudkan masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
- Lebih lanjut mengenai lambang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
LAMBANG
Pasal 8
(1) Lingkaran hitam ditengahnya bertuliskan BKMT warna putih, dikelilingi oleh bunga matahari berwarna kuning di atas dasar segi empat berwarna hijau lumut mempunyai arti, keberadaan BKMT adalah ibarat inti dari matahari yang berfungsi sebagai sumber utama cahaya dan sumber kehidupan makhluk di bumi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
USAHA DAN KERJASAMA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, organisasi ini melakukan usaha :
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan Majelis Taklim yang menjadi anggota BKMT;
- Meningkatkan kualitas Pengurus, Pengajar, Metode Pengajaran, Pendidikan dan Latihan;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi lain dalam mencapai tujuan dan melaksanakan usaha BKMT;
- Membina kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara;
- mengembangkan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota Majelis Taklim;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha dan kerjasama diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Anggota Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) terdiri dari :
- Anggota Biasa;
- Anggota Luar Biasa;
- Anggota Kehormatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEKUASAAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Kekuasaan
Pasal 11
Kekuasaan tertinggi organisasi berada ditangan anggota yang dilaksanakan melalui muktamar.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 12
(1) Organisasi ini mempunyai susunan sebagai berikut:
- Organisasi Pusat berkedudukan di DKI Jakarta.
- Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Propinsi atau yang sederajat
- Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau yang sederajat
- Cabang berkedudukan di Kecamatan atau yang sederajat
- Kelompok Majelis Taklim yang disebut Persatuan Majelis Taklim (Permata) BKMT di tingkat Kelurahan/Desa /Institusi atau perkumpulan majelis taklim yang bergabung satu dan lainnya.
(2) Bila dianggap perlu, dapat dibentuk Koordinator Wilayah (Korwil) yang cakupannya meliputi:
- Korwil Sumatera
- Korwil Kalimantan
- Korwil Sulawesi
- Korwil Jawa dan Bali
- Korwil Indonesia Timur
(3) Koordinator wilayah bertugas untuk penghubung komunikasi antara wilayahwilayah yang dicakupi dengan pengurus pusat.
(4) Koordinator wilayah dipilih pada saat muktamar oleh pengurus wilayah yang tercakup dalam wilayah tersebut.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 13
Kepengurusan organisasi BKMT terdiri dari :
- Pengurus Pusat (PP) untuk tingkat nasional.
- Pengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Propinsi.
- Pengurus Daerah (PD) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
- Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kecamatan.
- Pengurus Permata BKMT untuk Majelis Taklim di tingkat Kelurahan/Desa.
BAB VIII
BADAN KHUSUS DAN BADAN OTONOM
Pasal 14
(1) Pengurus Pusat dapat membentuk, menetapkan pendirian Badan Khusus dan Badan Otonom.
(2) Badan Khusus dan Badan Otonom bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BKMT dan/atau Pengurus Pusat BKMT.
(3) Ketentuan lebih lanjut Badan Khusus dan Badan Otonom akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan sebagai suatu mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi BKMT terdiri dari :
- Muktamar
- Musyawarah
- Rapat Kerja
- Rapat Anggota
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi bersumber dari :
- Uang iuran anggota;
- Infak, Shadaqah, Zakat dan Wakaf;
- Sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
- Hasil Hak Milik BKMT;
- Usaha Perekonomian BKMT yang berbasis Syariah;
- Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB XI
PERSELISIHAN
Pasal 17
(1) Apabila terjadi perselisihan antara anggota organisasi dengan organisasi atau sesama anggota organisasi yang berkaitan dengan organisasi, maka penyelesaiannya akan dilakukan dengan musyawarah.
(2) Apabila mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Muktamar.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
(1) Organisasi “BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM” hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar;
(2) Mekanisme pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 20
(1) Setiap Anggota dan Pengurus dianggap telah menyetujui dan harus mentaati Anggaran Dasar ini;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3) Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan Anggaran Dasar BKMT periode awal 1 Februari 1981 yang telah dirubah dan disahkan pada Muktamar I, Muktamar II, Muktamar III, Muktamar IV, Muktamar V, Muktamar VI, Muktamar VII, Muktamar VIII serta dirubah dan ditetapkan terakhir pada Muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim dan berlaku sejak tanggal ditetapkan;
(4) Setelah Anggaran Dasar inI ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Billaahi at-Taufiq wa-al-Hidayah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 08 Oktober 2021M
01 Rabi’ul Awwal 1443H
KETETAPAN MUKTAMAR IX
BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM
Nomor : 001/TAP/MUKTAMAR-IX/BKMT/X/2021
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM
Dengan mengharapkan bimbingan dan ridha Allah Subhaanahu wa Ta’aala, Muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim, setelah :
Menimbang :
- Bahwa Muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim mempunyai wewenang untuk merubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Rumah Badan Kontak Majelis Taklim;
- Bahwa Anggaran Rumah Tangga Badan Kontak Majelis Taklim merupakan peraturan dan landasan untuk menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis, mendasar dan operasinal, baik kedalam maupun keluar;
- Bahwa untuk huruf a dan b di atas, perlu aanya Ketetapan Muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim.
Mengingat :
- Anggaran Dasar BKMT hasil Muktamar IX.
- Anggaran Rumah Tangga BKMT hasil Muktamar IX.
Memperhatikan :
Hasil Sidang Pleno Muktamr IX Badan Kontak Majelis Taklim pada tanggal 01 Rabi’ul Awwal 1443 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 08 Oktober 2021 Miladiyah.
Dengan bertawakkal kepada Allah Subhaanahu wa ta’aala
M E M U T U S K A N
Menetapkan :KETETAPAN MUKTAMAR IX BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM, sebagai berikut:
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
USAHA DAN KERJASAMA
Bagian Kesatu
Usaha
Pasal 1
Usaha BKMT dilakukan dalam bentuk usaha-usaha di bidang Mu’amalah, Perekonomian berbasis Syariah, Program dan berbagai kegiatan yang berdasarkan nilai-nilai Islam, meliputi:
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan Majelis Taklim yang menjadi anggota BKMT;
- Meningkatkan kualitas Pengurus, Pengajar, Metode Pengajaran, Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan;Membina kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Mengembangkan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kualitas SDM Anggota Majelis Taklim;
- Memajukan usaha perekonomian berbasis syariah baik secara kualitas maupun kuantitas, di Pusat maupun di Daerah;
- Konsistensi penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan HAM bagi masyarakat terutama anak-anak dan kaum perempuan;
- Mengembangkan kepedulian untuk mendayagunakan dan melestarikan sumber daya alam yang ramah lingkungan guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan umum;
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
- Usaha-usaha lain yang selaras dengan maksud dan tujuan BKMT.
Bagian Kedua
Kerjasama
Pasal 2
(1) Menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi lain dalam mencapai tujuan dan usaha BKMT;
(2) Kerjasama dilakukan atas dasar saling menguntungkan, menghormati dalam semangat saling pengertian untuk mencapai tujuan organisasi;
(3) Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak dan kalangan, baik dalam skala Lokal, Nasional, Regional, dan Internasional;
(4) Tatacara dan mekanisme kerjasama diatur lebih lanjut dalam peraturan dan kebijakan pimpinan pengurus pusat organisasi.
Bagian Ketiga
Bidang-Bidang
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan usaha-usaha, dibentuk bidang-bidang sebagai berikut:
- Bidang Organisasi dan Pengembangan Kelembagaan
- Bidang Dakwah
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Bidang Sosial dan Kemasyarakatan
- Bidang ekonomi
- Bidang Kerjasama
- Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
- Bidang Peranan Wanita dan Perlindungan Anak.
- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Bidang Hukum dan Advokasi Publik
(2) Organisasi Wilayah, daerah dan kecamatan menyesuaikan bidang-bidang usaha sesuai dengan kondisi dan keadaannya di tempat tersebut.
BAB II
KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan Badan Majelis Taklilm terdiri atas :
- Anggota Biasa meliputi :
1) Majelis Taklim yang mendaftarkan diri sebagai anggota BKMT;
2) Pengurus Majelis Taklim yaitu Pengurus dari Majelis Taklim yang mendaftarkan diri sebagai anggota;
3) Jama’ah Majelis Taklim, Yaitu Jama’ah dari Majelis Taklim yang menjadi Anggota BKMT;
4) Anggota perorangan biasa, yaitu seseorang yang mendaftarkan diri menjadi Anggota BKMT.
- Anggota Luar Biasa, meliputi :
1) Ustadz dan Ustadzah yang mempunyai sekurang-kurangnya dua Majelis Taklim
2) Anggota perorangan Luar Negeri, yaitu perorangan yang atas kesadaran sendiri menjadi anggota BKMT.
3) Organisasi Dakwah/Keagamaan Luar Negeri yang mendaftarkan diri sebagai anggota BKMT.
- Anggota Kehormatan, yaitu muslim Warga Negara Indonesia/Asing yang bersimpati dan bersedia membantu organisasi secara tidak mengikat dan/atau menjadi donatur/penyumbang tetap.
Bagian Kedua
Keanggotaan Unit Khusus
Pasal 5
Keanggotaan unit khusus adalah anggota BKMT dalam bidang organisasi profesi yang berkedudukan di wilyahnya masing-masing
Bagian Ketiga
Pendaftaran, Hak, Kewajiban, Sanksi, dan Pemberhentian
Pasal 6
(1) Tata cara Pendaftaran, Hak, dan Kewajiban, Sanksi dan Pemberhentian Anggota biasa:
- Seseorang baru dianggap sah menjadi anggota biasa, apabila sudah mendaftar kepada pengurus Badan Kontak Majelis Taklim, memiliki Kartu tanda anggota (KTA) dan membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
- Hak dan Kewajiban anggota biasa :
1). Hak Anggota Biasa :
- a) Hak memilih dan Hak dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi;
- b) Hak menyampaikan/mengeluarkan pendapat dan pertimbangan;
- c) Hak menghadiri Rapat Anggota;
- d) Hak mengikuti latihan/kursus yang diadakan oleh organisasi;
- e) Mempunyai Hak suara menurut ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.
2). Kewajiban Anggota Biasa :
- a) Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari;
- b) Memahami dan Menghayati serta melaksanakan asas, tujuan dan usaha organisasi;
- c) Membayar uang pendaftaran;
- d) Memiliki Kartu Anggota;
- e) Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi;
- f) Menghadiri Rapat Organisasi.
- Sanksi :
- a) Anggota dapat dikenakan sanksi apabila diragukan kesetiaannya kepada organisasi;
- b) Tindakan sanksi dilakukan oleh Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang;
- c) Tindakan pemberhentian dilakukan oleh Pengurus Pusat/Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah/ Pengurus Cabang. sesuai dengan kewenangan masing-masing;
- d) Pemberhentian anggota bisa dilakukan karena :
1) Permintaan sendiri
2) Meninggal dunia
3) Tidak memenuhi syarat keanggotaannya
4) Merugikan nama baik organisasi.
(2) Tata Cara Pendaftaran, Hak dan Kewajiban, Sanksi dan Pemberhentian Anggota Luar Biasa:
- Tata Cara penerimaan anggota luar biasa, yang bersangkutan harus menyampaikan keinginannya secara tertulis kepada pengurus setempat.
- Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa :
1) Hak Anggota Luar Biasa :
- b) Anggota Luar Biasa berhak menghadiri rapat-rapat anggota;
- c) Anggota Luar Biasa berhak memberikan saran-saran dan usul-usul.
2). Kewajiban Anggota Luar Biasa Melaksanakan hal-hal sesuai dengan pernyataan yang diajukan pada waktu akan menjadi anggota.
- Pemberhentian Anggota Luar Biasa, Karena :
1). Permintaan Sendiri
2). Meninggal Dunia
3). Tidak memenuhi syarat keanggotaannya
4). Merugikan nama baik organisasi
(3) Tata Cara Pendaftaran, Hak, dan Kewajiban, Sanksi dan Pemberhentian Anggota Kehormatan:
- Cara Penerimaan Anggota Kehormatan Keanggotaan anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus melalui rapat pengurus.
- Hak dan Kewajiban anggota Kehormatan :
1). Hak Anggota Kehormatan:
- Anggota Kehormatan berhak menghadiri rapat-rapat anggota;
- Anggota kehormatan berhak memberikan saran-saran dan usul-usul.
2). Kewajiban Anggota Kehormatan Melaksanakan hal-hal yang bertujuan untuk kemajuan dan perkembangan BKMT
- Pemberhentian Anggota Kehormatan, karena :
1). Permintaan Sendiri
2). Meninggal Dunia
3). Tidak memenuhi syarat keanggotaannya
4). Merugikan nama baik organisasi
(4) Tata Cara Pendaftaran, Hak dan Kewajiban, Sanksi dan Pemberhentian keanggotaan unit Khusus:
- Cara penerimaan anggota unit khusus Keanggotaan anggota unit khusus di tetapkan oleh pengurus melalui rapat pengurus
- Hak dan Kewajiban anggota unit Khusus :
1). Hak Anggota Unit Khusus :
- a) Anggota Unit Khusus berhak menghadiri rapat-rapat anggota
- b) Anggota Unit Khusus berhak memberikan saran-saran dan usul-usul
2) Kewajiban anggota unit Khusus :
Melaksanakan hal-hal sesuai dengan pernyataan yang diajukan pada waktu akan menjadi anggota
- Pemberhentian Anggota Unit Khusus :
1). Permintaan Sendiri
2). Meninggal Dunia
3). Tidak memenuhi syarat keanggotaannya
4). Merugikan nama baik organisasi
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
(1) Organisai ini dibentuk dengan susunan sebagai berikut :
- Permata dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Majelis Taklim kecuali daerah terpencil bisa 1 (satu) majelis taklim
- Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) permata.
- Daerah, terdiri dari cabang-cabang di Kabupaten/ Kota;
- Wilayah, terdiri dari kabupaten / kota ditingkat Propinsi.
(2) Di tempat yang belum didirikan cabang, anggota dimasukan kedalam cabang terdekat.
(3) Anggota yang berada di Luar Negeri dapat berhubungan langsung dengan Pengurus Pusat
(4) Pengurus Pusat merupakan pimpinan organisasi tertinggi dan berada di DKI Jakarta.
Bagian Kedua
Kepengurusan
Pasal 8
(1) Pengurus Pusat;
- Pengurus Pusat merupakan lembaga eksekutif yang tertinggi dari organisasi yang bertugas menyampaikan dan melaksanakan segala Keputusan-Keputusan Muktamar.
- Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, dan sekurang-kurangnya 5 (lima) wakil ketua; Sekretaris umum, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) wakil sekretaris; bendahara umum, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) wakil bendahara, dan ketuaketua bidang.
- Pengurus Pusat dipilih oleh Muktamar dengan cara :
1). Memilih secara langsung Ketua Umum merangkap Formatur tunggal.
2) Formatur menyusun pengurus-pengurus pusat secara lengkap dan diberi waktu secepat-cepatnya 2 minggu dan selambat-lambatnya 1 bulan.
- Masa Jabatan Ketua Umum adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Pembina dalam Pengurus Pusat disesuaikan dengan kebutuhan dan harus disahkan oleh Pengurus Pusat.
- Penasehat dalam Pengurus Pusat disesuaikan dengan kebutuhan dan harus disahkan oleh Pengurus Pusat.
- Untuk menjalankan roda organisasi dan adminitrasi, dibentuk suatu sekretariat tetap yang dipimpin oleh Sekretaris Umum.
- Wakil-wakil ketua, Sekretaris-Sekretaris dan Bendahara-Bendahara merupakan pengurus harian berkedudukan di tempat Kedudukan Pengurus Pusat.
- Masing-masing Wakil Ketua membawahi 2 Bidang-Bidang yang ada dalam organisasi Badan Kontak Majelis Taklim sesuai dengan ketetapan dari pengurus pusat BKMT.
(2) Pengurus Wilayah;
- Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, wakil ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Bendahara, dan Ketua-Ketua Bidang yang diperlukan.
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara merupakan Pengurus Harian.
- Pengurus Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah dengan cara :
1). Memilih secara langsung ketua merangkap Ketua Formatur dan 6 orang anggota formatur;
2). Formatur menyusun Pengurus Wilayah secara lengkap, yang selanjutnya disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat Badan Kontak Majelis Taklim.
- Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Pengurus Wilayah memimpin wilayah dengan berpedoman pada AD/ART, keputusan Muktamar, peraturan Pengurus Wilayah.
- Untuk menjalankan roda organisasi dan adminitrasi dibentuk suatu sekretariat tetap yang dipimpin oleh sekretaris.
- Pengurus Wilayah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
(3) Pengurus Daerah;
- Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Bendahara, dan Ketua-Ketua Bidang yang diperlukan.
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara merupakan Pengurus Harian.
- Pengurus Daerah dipilih dalam Musyawarah Daerah dengan cara :
1) Memilih secara langsung Ketua merangkap Ketua Formatur dan 6 orang anggota formatur.
2) Formatur menyusun Pengurus Daerah secara lengkap, yang selanjutnya disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat Badan Kontak Majelis Taklim.
- Masa jabatan Pengurus Daerah adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Pengurus Daerah memimpin daerahnya dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Keputusan Muktamar, Peraturan Pengurus Wilayah dan Petunjuk-petunjuk dari Pengurus Wilayah.
- Pengurus Daerah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada pengurus Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan dengan tembusan kepada Pengurus Pusat.
(4) Pengurus Cabang
- Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Bendahara dan Ketua-Ketua Bidang yang diperlukan.
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara merupakan Pengurus Harian.
- Pengurus Cabang dipilih dalam Musyawarah Daerah dengan cara :
1) Memilih secara langsung Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 dan 4 orang anggota formatur;
2) Formatur menyusun Pengurus Cabang secara lengkap, yang selanjutnya disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Wilayah.
- Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Pengurus Cabang memimpin daerahnya dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Keputusan Muktamar, Peraturan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
- Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada pengurus Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah.
(5) Pengurus Permata BKMT
- Pengurus Permata sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Bendahara, dan Ketua-Ketua Bidang yang diperlukan.
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara merupakan Pengurus Harian.
- Pengurus Permata dipilih dalam Musyawarah Permata dengan cara :
1) Memilih secara langsung Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 orang anggota formatur;
2). Formatur menyusun Pengurus Permata secara lengkap, yang selanjutnya disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang.
- Masa jabatan Pengurus Permata adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Pengurus Permata memimpin daerahnya dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Keputusan Muktamar, Peraturan Pengurus Wilayah dan Petunjuk-petunjuk dari Pengurus Wilayah, Daerah serta Cabang.
- Pengurus Permata berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada pengurus Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan dengan tembusan kepada Pengurus Daerah
BAB IV
BADAN KHUSUS DAN BADAN OTONOM
Bagian Kesatu
Badan Khusus
Pasal 9
(1) Badan Khusus merupakan lembaga yang menangani dan menyelesaikan masalah penting sebagai isu strategis yang menjadi agenda utama penyelesaian dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum dan atau Pengurus Pusat Organisasi.
(2) Badan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
- Dewan Dai/Daiyah.
- Himpunan Seni Budaya Islam (HISBI).
- Kelompok Kerja
Bagian Kedua
Dewan Pembina & Dewan Penasehat
Dewan Pembina
Pasal 10
(1) Dewan Pembina dibentuk ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang sesuai keperluan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pembina adalah orang-orang yang telah berjasa kepada organisasi Badan Kontak Majelis Taklim dan dianggap dapat memberikan pemikiran berharga kepada pimpinan organisasi.
(3) Dewan Pembina bertugas untuk memberikan pembinaan kepada pengurus dalam penyelenggaraan organisasi.
(4) Anggota Dewan PEmbina diangkat dan disahkan :
- Di Pusat oleh rapat Pengurus Pusat
- Di Wilayah oleh rapat Pengurus Wilayah
- Di Daerah Oleh rapat Pengurus Daerah
- Di Cabang oleh rapat Pengurus Cabang
- Di Permata oleh rapat Pengurus Permata
Dewan Penasehat
Pasal 11
(1) Dewan Penasehat dibentuk ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang sesuai keperluan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasehat adalah orang-orang yang telah berjasa kepada organisasi Badan Kontak Majelis Taklim dan dianggap dapat memberikan pemikiran berharga kepada pimpinan organisasi.
(3) Dewan penasehat bertugas memberikan masukan dan arahan untuk kelangsungan organisasi.
(4) Anggota Dewan Penasehat diangkat dan disahkan :
- Di Pusat oleh rapat Pengurus Pusat
- Di Wilayah oleh rapat Pengurus Wilayah
- Di Daerah Oleh rapat Pengurus Daerah
- Di Cabang oleh rapat Pengurus Cabang
- Di Permata oleh rapat Pengurus Permata
Bagian Ketiga
Dewan Pakar
Pasal 12
(1) Dewan Pakar dibentuk ditingkat Pusat, Wilyah, Daerah, dan Cabang sesuai keperluan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pakar adalah orang-orang yang
mempunyai keahlian/kepakaran pada suatu bidang ilmu tertentu dan bermanfaat bagi perkembangan ummat Islam khususnya serta ummat manusia pada umumnya.
(3) Anggota Dewan Pakar dan disahkan :
- Di Pusat oleh rapat Pengurus Pusat
- Di Wilayah oleh rapat Pengurus Wilayah
- Di Daerah oleh rapat pengurus Daerah
- Di Cabang oleh rapat Pengurus Cabang
Bagian Keempat
Tim Ahli
Pasal 13
(1) Tim Ahli dibentuk ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang sesuai keperluan.
(2) Yang diangkat menjadi anggota Tim Ahli adalah orang-orang yang mempunyai keahlian dalam suatu bidang tertentu yang bermanfaat bagi pengembangan organisasi BKMT.
(3) Anggota Tim Ahli disahkan :
- Di Pusat oleh rapat Pengurus Pusat
- Di Wilayah oleh rapat Pengurus Wilayah
- Di Cabang oleh rapat Pengurus Cabang
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
(1) Muktamar
- Muktamar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
- Muktamar diselenggarakan 5 (Lima) tahun sekali yang dihadiri oleh :
1) Pengurus Pusat
2) Pengurus Wilayah
3) Pengurus Daerah
4) Pengurus Cabang
5) Dewan Pembina
6) Dewan Penasehat
7) Dewan Pakar
8) Tim Ahli
9) Undangan.
- Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila :
1) Dikehendaki oleh Pengurus Pusat
2) Ketua Umum mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap
3) Dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Wilayah
4) Untuk memilih ketua umum yang menggantikan ketua umum yangberhalangan tetap sampai habis masa jabatan.
- Muktamar Berfungsi :
1) Merupakan Forum pertanggungjawaban Pengurus Pusat
2) Merupakan Forum Komunikasi langsung antara Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang.
3) Meninjau, Menyempurnakan, dan Mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4) Menyusun Program Kerja organisasi
5) Memilih Pengurus Pusat Baru
- Hak Suara dalam Muktamar :
1) Pengurus Pusat 10 (sepuluh) suara
2) Pengurus Wilayah 3 (Tiga) suara
- Muktamar dianggap sah apabila dihadiri oleh Pengurus Pusat dan lebih dari setengah jumlah Wilayah.
- Ketua umum terpilih dan pengurus dilantik oleh Pembina BKMT
(2) Musyawarah
- Musyawarah Wilayah :
1). Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilyah
2). Musyawarah Wilayah diadakan 5 (Lima) tahun sekali yang dihadiri oleh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Wakil Pengurus Pusat.
3). Musyawarah Wilayah berfungsi sebagai forum pertanggungjawaban Pengurus Wilayah, menyusun Program Kerja dan memilih Pengurus Wilayah yang baru
4). Hak Suara bagi Pengurus wilayah 5 (lima) suara, Pengurus daerah 2(dua).
5). Pengurus Wilayah diangkat dan dilantik oleh Ketua Umum BKMT atau yang mewakili
- Musyawarah Daerah :
1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
2) Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali, yang dihadiri oleh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Wakil dari Pengurus Wilayah.
3) Musyawarah Daerah berfungsi sebagai forum pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
4) Hak Suara bagi Pengurus Daerah 5 (lima) suara, Pengurus Cabang 2 (dua) suara.
5) Pengurus Daerah dilantik oleh Ketua Wilayah atau yang mewakili
- Musyawarah Cabang :
1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang
2) Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali yang dihadiri oleh Pengurus Cabang dan Wakil Pengurus Daerah.
3) Musyawarah Cabang berfungsi sebagai forum pertanggungjawaban Pengurus Cabang, menyusun Program dan memilih Pengurus baru.
4) Hak Suara bagi Pengurus Cabang 2 (dua) suara
5) Pengurus Cabang dilantik oleh Ketua Daerah atau yang mewakili
- Musyawarah Permata BKMT:
1) Musyawarah Permata diselenggarakan oleh perkumpulan Majelis Taklim
2) Musyawarah Permata diadakan 5 (lima) tahun sekali yang dihadiri oleh Pengurus Permata, Pengurus Cabang dan Majelis Taklim.
3) Penetapan pengurus ditetapkan sesuai dengan musyawarah.
4) Pengurus Permata dilantik oleh Ketua Cabang atau yang mewakili
5) Musyawarah Permata berfungsi sebagai forum pertanggungjawaban Pengurus Permata, menyusun Program Kerja Permata dan memillih Pengurus Permata yang baru.
6) Hak Suara bagi Pengurus Permata 1 (satu) suara.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
(1) Rapat Kerja adalah forum yang dihadiri oleh pengurus BKMT sesuai dengan jenjangnya untuk merumuskan program kerja dalam rangka menjabarkan perintah dan/atau hasil muktamar dan/atau musyawarah sesuai dengan jenjang organisasi BKMT.
(2) Rapat Kerja terdiri dari:
- Rapat Kerja Nasional :
1) Rapat Kerja Nasional merupakan musyawarah yang diselenggarakan setiap tahun dan berfungsi sebagai evaluasi program kerja tahun berjalan dan penyusunan program kerja tahun mendatang.
2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dan Undangan.
- Rapat Koordinasi Nasional
- Rapat koordinasi nasional merupakan musyawarah, berfungsi sebagai koordinasi terhadap program kerja.
- Rapat koordinasi nasional dilakukan untuk koordinasi organisasi.
- Rapat kerja wilayah
1) Rapat Kerja Wilayah merupakan musyawarah yang diselenggarakan setiap tahun dan berfungsi sebagai evaluasi program kerja tahun berjalan dan penyusunan program kerja tahun mendatang.
2) Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh Pengurus Wilayah, pengurus daerah, pengurus cabang dan undangan
- Rapat Kerja Daerah/ Cabang :
1) Rapat Kerja Daerah/Cabang diadakan diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah/Cabang
2) Rapat Kerja Daerah/Cabang merupakan musyawarah yang berfungnsi sebagai evaluasi kerja.
3) Rapat Kerja Daerah/Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah.
- Rapat Anggota :
1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang
2) Rapat Anggota diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Pengurus Cabang, seluruh Anggota Cabang, dan wakil dan Pengurus Cabang.
3) Bila dipandang perlu sewaktu-waktu dapat diselenggarakan
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT BKMT
Bagian Kesatu
Lambang BKMT
Pasal 16
(1) Lambang Badan Kontak Majelis Taklim mempunyai arti, sebagai berikut :
- Gambar bunga matahari :
1) Semua program kerja yang dilaksanakan BKMT bertujuan demi terwujudnya puncak-puncak kejayaan Islam;
2) Hasil karya BKMT diharapkan menjadi bunga kehidupan ummat Islam Khususnya dan ummat manusia pada umumnya;
3) Organisasi BKMT diharapkan berfungsi sebagai wadah bagi ummat manusia mencapai kehidupan yang sebenarnya (hakiki) ditengah kehidupan manusia.
- Tujuh belas lembar daun bunga matahari berwarna kuning menyerupai Kubah Masjid menuju segala penjuru arah :
1) Aktivitas BKMT bertujuan mulia, yaitu untuk meningkatan kualitas ummat yang mandiri oleh pengamalan shalat 17 rakaat wujud keimanan kepada Allah;
2) Semua aktivitas yang dilaksanakan anggota BKMT bertujuan untuk memenuhi Syariat Islam.
- Segi empat dengan warna dasar hijau lumut :
1) Gerak langkah BKMT diharapkan dapat menyebar ke segala aspek kehidupan masyarakat.
2) BKMT berperan dalam mengangkat ummat manusia dari suasana kegelapan (Kebodohan/Jahiliyah) ke jalan yang terang benderang (Kebenaran/Tauhid).
3) BKMT diharapkan dapat berkembang dan menciptakan suasana dakwah yang ramah, namun tetap memelihara kesuburan pemikiran dalam lingkungan ummat Islam dan Bangsa Indonesia yang amat beragam dan penuh dinamika.
(2) Lambang BKMT dicetak diatas kain hijau melambangkan perjuangan BKMT dilandasi oleh niat yang suci;
(3) Ketentuan mengenai penggunanaan lambang BKMT pada stempel dan atribut organisasi diatur dalam peraturan tersendiri.
Bagian Kedua
Bendera BKMT
Pasal 17
(1) Bendera BKMT berwarna dasar hijau dengan ukuran 1.5 x 1 M, dibagian tengahnya lambang BKMT;
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bendera BKMT akan diatur dalam peraturan tersendiri
Bagian Ketiga
Mars BKMT
Pasal 18
Mars BKMT adalah lagu Mars sesuai dengan bait dan nada tertentu sebagai berikut :
Badan Kontak Majelis Taklim
Tempat Kumpul Bersama
Muslimin Indonesia
Beramal dan Bertaqwa
Majelis Taklim Wadah Kita
Umat Islam Berkarya
Menimba Ilmu Bersatu Padu
Kreatif dan Bermutu
Majelis Taklim Hidup Subur
Diridhoi Allah dan Rasul
Bahagia, Bersaudara
Membangun Indonesia
Bagian Keempat
Seragam BKMT
Pasal 19
(1) Badan Kontak Majelis Taklim memiliki baju seragam dengan bagian atas berwarna putih dan bagian bawah berwarna biru bermotif bunga matahari serta selendang berwarna biru dengan motif yang sama dengan bagian bawah.
(2) Model baju berbentuk baju kurung dan atau gamis dengan selendang atau diselimutkan.
(3) Baju seragam yang disebut dalam ayat (1), merupakan baju resmi BKMT, yang pengadaannya hanya dapat dilakukan oleh sekretariat resmi BKMT Pusat.
(4) Pada saat memakai baju resmi seragam BKMT diharuskan memakai kerudung atau jilbab warna putih.
(5) Untuk baju seragam laki-laki adalah batik Resmi BKMT yang dibuat berbentuk kemeja atau baju koko.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
(1) Jumlah uang pangkal dan iuran yang harus dibayar oleh anggota adalah sebagai berikut:
- Uang Pangkal Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Uang Iuran Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) per tahun;
(2) Pemanfaatan dan Pembagian Keuangan ditetapkan sebagai berikut:
- Uang Pangkal dimanfaatkan Majelis Taklim dan tidak dibagi;
- Uang Iuran dibagi untuk :
1) Pengurus Pusat ………… 10%
2) Pengurus Wilayah ……… 15%
3) Pengurus Daerah ……… 15%
4) Pengurus Cabang ……… 15%
5) Pengurus Permata ……… 20%
6) Pengurus Majelis Taklim …25%
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
(1) Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah dengan ketetapan oleh Muktamar
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Muktamar yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
(1) Setiap Anggota dan Pengurus dianggap telah menyetujui dan harus mentaati Anggaran Rumah Tangga ini;
(2) Hal-hal ang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus Pusat;
(3) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga periode awal 1 Januari 1981 M yang diubah dan disahkan serta ditetapkan dalam Muktamar I, Muktamar II, Muktamar III, Muktamar IV, Muktamr V, Muktamar VI, Muktatamar VII, Muktamar VIII serta ditetapkan dalam muktamar IX Badan Kontak Majelis Taklim dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
(4) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Billaahi at-Taufiq wa-al-Hidayah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 08 Oktober 2021M
01 Rabi’ul Awwal 1443H