AD/ART IKA-PWQ
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PESANTREN WISATA AL-QUR’AN (IKA-PWQ)
Periode 2016-2018
MUQADIMAH
Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang
Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap cita-cita perjuangan agama dan bangsa maka kami menghayati sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha untuk membentuk kader muslim yang mempunyai wawasan, keterampilan dan berakhlak mulia.
Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan organisasi dengan pedoman sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, BENTUK, SIFAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pesantren Wisata Al-Qur’an selanjutnya disingkat IKA-PWQ
Pasal 2
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Pasal 3
Sifat
Organisasi ini bersifat Sosial Budaya, Intelektual, keagamaan dan kekeluargaan
Pasal 4
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal dua puluh Bulan november tahun dua ribu enam belas
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, dan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Tujuan
- Menyatukan langkah perjuangan para alumni dan eks santri dengan mempererat kekeluargaan dan membina persatuan ummat Islam;
- Mempertinggi budi pekerti dan kecerdasan para anggota dalam rangka pengabdian kepada agama, bangsa, dan negara;
- Mengusahakan kesejahteraan para anggota;
- Memberi sumbangan moril atau materil kepada almamater dan turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan Pesantren Wisata Al-Qur’an Palampang dalam mencapai cita-citanya demi menjunjung tinggi agama Islam, sesuai dengan amanah luhur para pendiri Yayasan Mujahidin Palampang
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka IKA-PWQ melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
- Mejalin persatuan dan kesatuan diantara keluarga besar IKA-PWQ
- Membina eks santri Pesantren Wisata Al-Qur’an
- Menciptakan hubungan yang baik diantara warga muslim IKA-PWQ, masyarakat, dan pemerintah
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan negara
- Usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat sesuai dengan asas organisasi untuk mencapai tujuan
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan IKA-PWQ bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh warga muslim, sesepuh, simpatisan, alumni, dan eks santri Pesantren Wisata Al-Qur’an yang pernah belajar di Pesantren Wisata Al-Qur’an minimal selama satu tahun.
Pasal 9
Anggota organisasi ini terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota kehormatan
- Anggota luar biasa
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi ini terdiri atas komisariat-komisariat
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota
Pasal 12
Pimpinan
Pimpinan adalah ketua umum selaku mandataris Musyawarah Anggota
Pasal 13
Dewan Penasehat Organisasi
Dewan penasehat organisasi adalah para Pimpinan Pesantren Wisata Al-Qur’an secara langsung, dan sesepuh warga muslim Pesantren Wisata Al-Qur’an yang ditentukan oleh pengurus yang selanjutnya disingkat DPO
Pasal 14
Kelengkapan Organisasi
Organisasi ini mempunyai lambang dan kelengkapan organisasi lainnya yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Dana
Sumber dana organisasi diperoleh dari :
- Dana dari Pemerintah setempat
- Dana dari anggota
- Pendapatan dari fasilitas IKA-PWQ
- Usaha lain yang sah dan halal serta tidak mengikat
Pasal 16
Iuran Anggota
- Uang pangkal bagi setiap anggota baru besarnya Rp. 50.000 (Lima pulu ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan pada saat menerima Kartu Anggota setahun sekali pada tgl 30 Desember
- Uang iuran bagi setiap anggota yang besarnya disesuaikan setiap tahun sesuai kesepakatan anggota;
- Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan setiap tahun dari 1 Januari s.d 31 Desember.
Laporan dana yang masuk dan keluar dipertanggungjawbabkan kepada Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota IKA-PWQ
Pasal 18
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi harus diajukan lima puluh persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir
BAB VII
PENGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 19
Ketentuan Lain Lain
- Anggaran dasar ini ditetapkan dalam Rapat Pengurus pada tanggal 20 bulan November tahun dua ribu enam belas, bertempat di Pesantren Wisata Al-Qur’an Palampang Kabupaten Pangkep.
- Hal-hal yang belum dimuat dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Ditetapkan di Pangkep
Pada Tanggal 20 November 2016.
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
Muh. Ilham Nur fadillah
Mengetahui:
PIMPINAN PESANTREN WISATA AL-QUR’AN
Dr. K.H. M. Nazwarulhaq, M.M.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA PESANTREN WISATA AL-QUR’AN (IKA-PWQ)
Periode 2016-2018
MUQADIMAH
Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang
Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan daerah maka kami menghayati sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha untuk membentuk kader muslim yang mempunyai wawasan, keterampilan dan berakhlak mulia.
Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan organisasi dengan pedoman sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama IKA-PWQ
- Organisasi in berkedudukan di daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan beralamat di Jalan Kemakmuran Keluarahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Kode Pos 90617 Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota
- Anggota terdiri dari warga muslim, eks santri, alumni, dan simpatisan Pesantren Wisata Al-Qur’an
- Anggota luar biasa adalah warga muslim simpatisan Pesantren Wisata Al-Qur’an yang mempunyai jasa kepada organisasi IKA-PWQ
- Anggota kehormatan adalah orang di luar organisasi IKA-PWQ yang berjasa diangkat dan disetujui oleh pengurus
Pasal 3
Penerimaan Anggota
- Setiap alumni dan eks santri yang pernah belajar di Pesantren Wisata Al-Qur’an minimal selama satu tahun, akan menjadi anggota aktif dapat mendaftarkan diri kepada pengurus IKA-PWQ melalui komisariat masing-masing
- Anggota luar biasa dan kehormatan dapat menjadi anggota setelah diangkat oleh pengurus dan disetuji oleh Pimpinan Pesantren Wisata Al-Qur’an Palampang.
Pasal 4
Hak Anggota
- Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus dan juga mempunyai hak memilih dan dipilih
- Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi
- Anggota luar biasa dan anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan yang tidak mengikat dan tidak memaksa kepada pengurus
- Seluruh anggota berhak mengetahui keuangan IKA-PWQ
- Seluruh anggota boleh menggunakan fasilitas dan inventaris IKA-PWQ sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 5
Kewajiban Anggota
- Mengikuti kegiatan IKA-PWQ
- Menjunjung dan menjaga nama baik IKA-PWQ
- Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan / ketentuan IKA-PWQ
Pasal 6
Hilangnya Keanggotaan
Hilangnya keanggotaan dapat disebabkan :
- Meninggal dunia
- Keluar atas permintaan sendiri
- Dicabut haknya sebagai anggota
- Bubarnya organisasi
- Mengalami gangguan jiwa
Pasal 7
Sanksi-sanksi
Anggota yang mencemarkan nama baik atau melanggar aturan organisasi dapat dikenakan sanksi oleh pengurus berupa :
- Peringatan
- Skorsing
- Pemberhentian dengan tidak hormat
- Diselesaikan secara hukum yang berlaku di indonesia
Pasal 8
Pembelaan
Anggota yang mendapat sanksi dapat membela diri dalam :
- Rapat pengurus
- Musyawarah Anggota
- Musyawarah Istimewa
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi di IKA-PWQ
Pasal 10
Masa Jabatan
- Masa jabatan pengurus IKA-PWQ satu periode adalah dua tahun
- Paling lambat 60 hari setelah Musyawarah Anggota, pembentukan kepengurusan dan serah terima dari pengurus demisioner
Pasal 11
Kriteria Calon
- Calon harus berdomisili di dalam propinsi Sulawesi Selatan
- Tidak memiliki permasalahan di mata hukum
Pasal 12
Mekanisme Pemilihan
- Pemilihan ketua bersifat langsung umun bebas rahasia
- Tiap komisariat mendapatkan satu suara untuk memilih calon ketua
- Calon memaparkan visi dan misinya di depan peserta musyawarah anggota
Pasal 13
Susunan Kepengurusan
Bentuk kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan departemen-departemen yang dianggap perlu dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi
Pasal 14
Kedudukan
Pengurus IKA-PWQ bertanggung jawab pada Musyawarah Anggota
Pasal 15
Hak
- Pengurus berhak membawa nama organisasi dalam kegiatan internal dan eksternal
- Pengurus berhak untuk menempati sekretariat organisasi
Pasal 16
Kewajiban
- Menjaga nama baik IKA-PWQ
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Anggota
- Membuat dan melaksanakan program kerja, dan memberikan bimbingan, pengarahan bagi semua kegiatan IKA-PWQ
- Melaksanakan rapat kerja, rapat pengurus, rapat anggota dan rapat pleno
- Pengurus harus membuat laporan pertanggungjawaban pada saat berakhir masa jabatan
- Mensosialisasikan sejarah Pesantren yang dianggap perlu dan berhubungan dengan IKA-PWQ kepada komisariat-komisariat
- Mensosialisasikan tentang IKA-PWQ kepada organisasi-organisasi yang sejalan
Pasal 17
Sanksi-sanksi Pengurus
- Apabila pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan tanpa memberikan alasan yang positif dan logis maka ketua dapat memberikan peringatan resmi melalui rapat pengurus
- Apabila tidak menjalankan tugasnya selama satu bulan setelah diberikan peringatan resmi, tanpa memberi alasan positif dan logis maka ketua dapat melaksanakan reshuffle
- Khusus ketua dapat diberhentikan hanya dengan musyawarah luar biasa
Pasal 18
Komisariat
- Yang dimaksud dengan komisariat adalah organisasi dibawah IKA-PWQ yang didirikan berdasarkan kabupaten atau propinsi atau kepulauan atau Negara atau benua
- Ketua komisariat dipilih dalam Musyawarah Anggota komisariat
- Masa jabatan pengurus komisariat dalam satu periode disesuaikan dengan hasil Musyawarah Anggota komisariat tersebut
- Bentuk pengurus komisariat sedapat mungkin disamakan dengan bentuk pengurus IKA-PWQ
- Paling lambat dua bulan setelah Musyawarah Anggota komisariat, setiap komisariat harus sudah melaporkan hasilnya kepada IKA-PWQ untuk disahkan
- Komisariat dapat dibentuk atau dibubarkan berdasarkan Musyawarah Anggota komisariat
- Nama komisariat sebelum kata komisariat di dahului oleh kata IKA-PWQ
BAB IV
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI
Pasal 19
Dewan penasehat organisasi merupakan badan yang beranggotakan sebagai berikut :
- Para Pimpinan Pesantren dan sesepuh yang mempunyai komitmen dan pengalaman organisasi
- Anggota yang direkomendasikan oleh masing-masing komisariat
Pasal 20
Dewan penasehat organisasi dapat memberikan saran dan ide kepada pengurus untuk kebaikan organisasi
BAB V
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 21
Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi dalam organisasi
- Musyawarah Anggota diadakan setiap 2 tahun sekali
- Musyawarah Anggota dapat dipercepat apabila ketua tidak dapat memenuhi kriteria sebagai ketua dan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dan apabila disepakati oleh lima puluh persen ditambah satu dari komisariat-komisariat yang ada
Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa
- Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila pengurus dinilai menyimpang dari Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Haluan Kerja dengan sepengetahuan dan seizin Dewan Penasehat
- Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila organisasi IKA-PWQ tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Musyawarah luar biasa sah apabila diajukan lima puluh persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang Musyawarah Anggota
- Membahas dan menetapkan tata tertib sidang
- Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap
- Mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus IKA-PWQ satu periode
- Menetapkan pendemisioneran pengurus IKA-PWQ satu periode
- Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat AD/ART Organisasi IKA-PWQ
- Membahas dan Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja selanjutnya disingkat dengan GBHK IKA-PWQ
- Membahas dan menetapkan rekomendasi Musyawarah Anggota
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKA-PWQ satu periode
Pasal 25
Tata Tertib Musyawarah Anggota
- Dibahas dan disahkan oleh sidang pleno pada musyawarah anggota
- Peserta musyawarah terdiri atas utusan komisariat, pengurus dan undangan
- Dalam menggunakan hak bicara, peserta sidang harus dengan persetujuan pimpinan sidang
- Tata tertib dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari jumlah komisariat yang hadir
Pasal 26
Rapat-rapat
- Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri pengurus dan komisariat-komisariat minimal enam bulan sekali
- Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan
BAB VI
BENDERA, BAHASA DAN SEJARAH ORGANISASI
Pasal 27
Bendera, Bahasa, Lambang dan Semboyan
- Bendera IKA-PWQ berwarna merah putih dengan logo lambang ditengah-tengah
- Bahasa persatuan IKA-PWQ adalah bahasa Indonesia
- Lambang IKA-PWQ adalah disesuaikan dengan lambang Pesantren Wisata Al-Qur’an
- Semboyan IKA-PWQ adalah “Khairunnasi anfaauhum linnas“
Pasal 28
Sejarah Organisasi
Organisasi IKA-PWQ merupakan kelanjutan dari IKA-Mjahidin (Ikatan Alumni Pesantren Mujahidin)
BAB IV
POLAH RELASI
Pasal 29
- Polah relasi antara IKA-PWQ dengan komisariat-komisariat bersifat instruktif -koordinatif
- Polah relasi antara IKA-PWQ dengan Pemerintah setempat bersifat koordinatif
- Polah relasi antara IKA-PWQ dengan komunitas-komunitas yang sejalan, bersifat koordinatif
Pasal 30
Pelantikan
- IKA-PWQ dilantik oleh Pimpinan Pesantren Wisata Al-Qur’an (PWQ) Palampang
- IKA-PWQ komisariat dilantik oleh IKA-PWQ Pusat
BAB VI
PENGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 29
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini, disahkan dalam musyawarah anggota tanggal 20 bulan November Tahun dua ribu enam belas di Pesantren Wisata Al-Qur’an (PWQ) Palampang.
Pasal 30
Penutup
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam aturan lain dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di Pangkep
Pada Tanggal 20 November 2016.
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
Muh. Ilham Nur Fadillah
Mengetahui:
PIMPINAN PESANTREN WISATA AL-QUR’AN
Dr. K.H. M. Nazwarulhaq, M.M.