AD/ART IKA-PWQ

ANGGARAN DASAR

IKATAN KELUARGA PESANTREN WISATA AL-QUR’AN (IKA-PWQ)

Periode 2016-2018

MUQADIMAH

Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap cita-cita perjuangan agama dan bangsa maka kami menghayati sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha untuk membentuk kader muslim yang mempunyai wawasan, keterampilan dan berakhlak mulia.

Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan  organisasi dengan pedoman  sebagai berikut :

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, BENTUK, SIFAT DAN WAKTU

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pesantren Wisata Al-Qur’an selanjutnya disingkat IKA-PWQ

Pasal 2

Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di daerah Propinsi Sulawesi Selatan

Pasal 3

Sifat

Organisasi ini bersifat Sosial Budaya, Intelektual, keagamaan dan kekeluargaan

Pasal 4

Waktu

Organisasi ini didirikan pada tanggal dua puluh Bulan november tahun dua ribu enam belas

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5

Asas

Organisasi ini berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, dan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 6

Tujuan

  1. Menyatukan langkah perjuangan para alumni dan eks santri dengan mempererat kekeluargaan dan membina persatuan ummat Islam;
  2. Mempertinggi budi pekerti dan kecerdasan para anggota dalam rangka pengabdian kepada agama, bangsa, dan negara;
  3. Mengusahakan kesejahteraan para anggota;
  4. Memberi sumbangan moril atau materil kepada almamater dan turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan Pesantren Wisata Al-Qur’an Palampang dalam mencapai cita-citanya demi menjunjung tinggi agama Islam, sesuai dengan amanah luhur para pendiri Yayasan Mujahidin Palampang

Pasal 7

Usaha

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka IKA-PWQ melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :

  1. Mejalin persatuan dan kesatuan diantara keluarga besar IKA-PWQ
  2. Membina eks santri Pesantren Wisata Al-Qur’an
  3. Menciptakan hubungan yang baik diantara warga muslim IKA-PWQ, masyarakat, dan pemerintah
  4. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan negara
  5. Usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat sesuai dengan asas organisasi untuk mencapai tujuan

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan IKA-PWQ bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh warga muslim, sesepuh, simpatisan, alumni, dan eks santri Pesantren Wisata Al-Qur’an yang pernah belajar di Pesantren Wisata Al-Qur’an minimal selama satu tahun.

Pasal 9

Anggota organisasi ini terdiri dari :

  1. Anggota biasa
  2. Anggota kehormatan
  3. Anggota luar biasa

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Organisasi ini terdiri atas komisariat-komisariat

Pasal 11

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota

Pasal 12

Pimpinan

Pimpinan adalah ketua umum selaku mandataris Musyawarah Anggota

Pasal 13

Dewan Penasehat Organisasi

Dewan penasehat organisasi adalah para Pimpinan Pesantren Wisata Al-Qur’an secara langsung, dan sesepuh warga muslim Pesantren Wisata Al-Qur’an yang ditentukan oleh pengurus yang selanjutnya disingkat DPO

Pasal 14

Kelengkapan Organisasi

Organisasi ini mempunyai lambang dan kelengkapan organisasi lainnya yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V

KEUANGAN

Pasal 15

Sumber Dana

Sumber dana organisasi diperoleh dari :

  1. Dana dari Pemerintah setempat
  2. Dana dari anggota
  3. Pendapatan dari fasilitas IKA-PWQ
  4. Usaha lain yang sah dan halal serta tidak mengikat

Pasal 16

Iuran Anggota

  1. Uang pangkal bagi setiap anggota baru besarnya Rp. 50.000 (Lima pulu ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan pada saat menerima Kartu Anggota setahun sekali pada tgl 30 Desember
  2. Uang iuran bagi setiap anggota yang  besarnya disesuaikan setiap tahun sesuai kesepakatan anggota;
  3. Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan setiap tahun dari 1 Januari s.d 31 Desember.

Laporan dana yang masuk dan keluar dipertanggungjawbabkan kepada Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota IKA-PWQ

Pasal 18

Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi harus diajukan lima puluh persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir

BAB VII

PENGESAHAN DAN PENUTUP

Pasal 19

Ketentuan Lain Lain

  1. Anggaran dasar ini ditetapkan dalam Rapat Pengurus pada tanggal 20 bulan November tahun dua ribu enam belas, bertempat di Pesantren Wisata Al-Qur’an Palampang Kabupaten Pangkep.
  2. Hal-hal yang belum dimuat dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

Ditetapkan di Pangkep

Pada Tanggal 20 November 2016.

Pimpinan Sidang

Ketua                                                                                           Sekretaris

Muh. Ilham                                                                            Nur fadillah

Mengetahui:

PIMPINAN PESANTREN WISATA AL-QUR’AN

Dr. K.H. M. Nazwarulhaq, M.M.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN KELUARGA PESANTREN WISATA AL-QUR’AN (IKA-PWQ)

Periode 2016-2018

MUQADIMAH

Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan daerah maka kami menghayati sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha untuk membentuk kader muslim yang mempunyai wawasan, keterampilan dan berakhlak mulia.

Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan  organisasi dengan pedoman  sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama IKA-PWQ
  2. Organisasi in berkedudukan di daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan beralamat di Jalan Kemakmuran Keluarahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Kode Pos 90617 Provinsi Sulawesi Selatan.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota

  1. Anggota terdiri dari warga muslim, eks santri, alumni, dan simpatisan Pesantren Wisata Al-Qur’an
  2. Anggota luar biasa adalah warga muslim simpatisan Pesantren Wisata Al-Qur’an yang mempunyai jasa kepada organisasi IKA-PWQ
  3. Anggota kehormatan adalah orang di luar organisasi IKA-PWQ yang berjasa diangkat dan disetujui oleh pengurus

Pasal 3

Penerimaan Anggota

  1. Setiap alumni dan eks santri yang pernah belajar di Pesantren Wisata Al-Qur’an minimal selama satu tahun, akan menjadi anggota aktif dapat mendaftarkan diri kepada pengurus IKA-PWQ melalui komisariat masing-masing
  2. Anggota luar biasa dan kehormatan dapat menjadi anggota setelah diangkat oleh pengurus dan disetuji oleh Pimpinan Pesantren Wisata Al-Qur’an Palampang.

Pasal 4

Hak Anggota

  1. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus dan juga mempunyai hak memilih dan dipilih
  2. Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi
  3. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan yang tidak mengikat dan tidak memaksa kepada pengurus
  4. Seluruh anggota berhak mengetahui keuangan IKA-PWQ
  5. Seluruh anggota boleh menggunakan fasilitas dan inventaris IKA-PWQ sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 5

Kewajiban Anggota

  1. Mengikuti kegiatan IKA-PWQ
  2. Menjunjung dan menjaga nama baik IKA-PWQ
  3. Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan / ketentuan IKA-PWQ

Pasal 6

Hilangnya Keanggotaan

Hilangnya keanggotaan dapat disebabkan :

  1. Meninggal dunia
  2. Keluar atas permintaan sendiri
  3. Dicabut haknya sebagai anggota
  4. Bubarnya organisasi
  5. Mengalami gangguan jiwa

Pasal 7

Sanksi-sanksi

Anggota yang mencemarkan nama baik atau melanggar aturan organisasi dapat dikenakan sanksi oleh pengurus berupa :

  1. Peringatan
  2. Skorsing
  3. Pemberhentian dengan tidak hormat
  4. Diselesaikan secara hukum yang berlaku di indonesia

Pasal 8

Pembelaan

Anggota yang mendapat sanksi dapat membela diri dalam :

  1. Rapat pengurus
  2. Musyawarah Anggota
  3. Musyawarah Istimewa

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi di IKA-PWQ

Pasal 10

Masa Jabatan

  1. Masa jabatan pengurus IKA-PWQ satu periode adalah dua tahun
  2. Paling lambat 60 hari setelah Musyawarah Anggota, pembentukan kepengurusan dan serah terima dari pengurus demisioner

Pasal 11

Kriteria Calon

  1. Calon harus berdomisili di dalam propinsi Sulawesi Selatan
  2. Tidak memiliki permasalahan di mata hukum

Pasal 12

Mekanisme Pemilihan

  1. Pemilihan ketua bersifat langsung umun bebas rahasia
  2. Tiap komisariat mendapatkan satu suara untuk memilih calon ketua
  3. Calon memaparkan visi dan misinya di depan peserta musyawarah anggota

Pasal 13

Susunan Kepengurusan

Bentuk kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan departemen-departemen yang dianggap perlu dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi

Pasal 14

Kedudukan

Pengurus IKA-PWQ bertanggung jawab pada Musyawarah Anggota

Pasal 15

Hak

  1. Pengurus berhak membawa nama organisasi dalam kegiatan internal dan eksternal
  2. Pengurus berhak untuk menempati sekretariat organisasi

Pasal 16

Kewajiban

  1. Menjaga nama baik IKA-PWQ
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Anggota
  3. Membuat dan melaksanakan program kerja, dan memberikan bimbingan, pengarahan bagi semua kegiatan IKA-PWQ
  4. Melaksanakan rapat kerja, rapat pengurus, rapat anggota dan rapat pleno
  5. Pengurus harus membuat laporan pertanggungjawaban pada saat berakhir masa jabatan
  6. Mensosialisasikan sejarah Pesantren yang dianggap perlu dan berhubungan dengan IKA-PWQ kepada komisariat-komisariat
  7. Mensosialisasikan tentang IKA-PWQ kepada organisasi-organisasi yang sejalan

Pasal 17

Sanksi-sanksi Pengurus

  1. Apabila pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan tanpa memberikan alasan yang positif dan logis maka ketua dapat memberikan peringatan resmi melalui rapat pengurus
  2. Apabila tidak menjalankan tugasnya selama satu bulan setelah diberikan peringatan resmi, tanpa memberi alasan positif dan logis maka ketua dapat melaksanakan reshuffle
  3. Khusus ketua dapat diberhentikan hanya dengan musyawarah luar biasa

Pasal 18

Komisariat

  1. Yang dimaksud dengan komisariat adalah organisasi dibawah IKA-PWQ yang didirikan berdasarkan kabupaten atau propinsi atau kepulauan atau Negara atau benua
  2. Ketua komisariat dipilih dalam Musyawarah Anggota komisariat
  3. Masa jabatan pengurus komisariat dalam satu periode disesuaikan dengan hasil Musyawarah Anggota komisariat tersebut
  4. Bentuk pengurus komisariat sedapat mungkin disamakan dengan bentuk pengurus IKA-PWQ
  5. Paling lambat dua bulan setelah Musyawarah Anggota komisariat, setiap komisariat harus sudah melaporkan hasilnya kepada IKA-PWQ untuk disahkan
  6. Komisariat dapat dibentuk atau dibubarkan berdasarkan Musyawarah Anggota komisariat
  7. Nama komisariat sebelum kata komisariat di dahului oleh kata IKA-PWQ

BAB IV

DEWAN PENASEHAT ORGANISASI

Pasal 19

Dewan penasehat organisasi merupakan badan yang beranggotakan sebagai berikut :

  1. Para Pimpinan Pesantren dan sesepuh yang mempunyai komitmen dan pengalaman organisasi
  2. Anggota yang direkomendasikan oleh masing-masing komisariat

Pasal 20

Dewan penasehat organisasi dapat memberikan saran dan ide kepada pengurus untuk kebaikan organisasi

BAB V

PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT

Pasal 21

Musyawarah Anggota

  1. Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi dalam organisasi
  2. Musyawarah Anggota diadakan setiap 2 tahun sekali
  3. Musyawarah Anggota dapat dipercepat apabila ketua tidak dapat memenuhi kriteria sebagai ketua dan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dan apabila disepakati oleh lima puluh persen ditambah satu dari komisariat-komisariat yang ada

Pasal 22

Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila pengurus dinilai menyimpang dari Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Haluan Kerja dengan sepengetahuan dan seizin Dewan Penasehat
  2. Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila organisasi IKA-PWQ tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Musyawarah luar biasa sah apabila diajukan lima puluh persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir.

Pasal 24

Tugas dan Wewenang Musyawarah Anggota

  1. Membahas dan menetapkan tata tertib sidang
  2. Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap
  3. Mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus IKA-PWQ satu periode
  4. Menetapkan pendemisioneran pengurus IKA-PWQ satu periode
  5. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat AD/ART Organisasi IKA-PWQ
  6. Membahas dan Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja selanjutnya disingkat dengan GBHK IKA-PWQ
  7. Membahas dan menetapkan rekomendasi Musyawarah Anggota
  8. Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKA-PWQ satu periode

Pasal 25

Tata Tertib Musyawarah Anggota

  1. Dibahas dan disahkan oleh sidang pleno pada musyawarah anggota
  2. Peserta musyawarah terdiri atas utusan komisariat, pengurus dan undangan
  3. Dalam menggunakan hak bicara, peserta sidang harus dengan persetujuan pimpinan sidang
  4. Tata tertib dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari jumlah komisariat yang hadir

Pasal 26

Rapat-rapat

  1. Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri pengurus dan komisariat-komisariat minimal enam bulan sekali
  2. Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan

BAB VI

BENDERA, BAHASA DAN SEJARAH ORGANISASI

Pasal 27

Bendera, Bahasa, Lambang dan Semboyan

  1. Bendera IKA-PWQ berwarna merah putih dengan logo lambang ditengah-tengah
  2. Bahasa persatuan IKA-PWQ adalah bahasa Indonesia
  3. Lambang IKA-PWQ adalah disesuaikan dengan lambang Pesantren Wisata Al-Qur’an
  4. Semboyan IKA-PWQ adalah “Khairunnasi anfaauhum linnas“

Pasal 28

Sejarah Organisasi

Organisasi IKA-PWQ merupakan kelanjutan dari IKA-Mjahidin (Ikatan Alumni Pesantren Mujahidin)

BAB IV

POLAH RELASI

Pasal 29

  1. Polah relasi antara IKA-PWQ dengan komisariat-komisariat bersifat instruktif -koordinatif
  2. Polah relasi antara IKA-PWQ dengan Pemerintah setempat bersifat koordinatif
  3. Polah relasi antara IKA-PWQ dengan komunitas-komunitas yang sejalan, bersifat koordinatif

Pasal 30

Pelantikan

  1. IKA-PWQ dilantik oleh Pimpinan Pesantren Wisata Al-Qur’an (PWQ) Palampang
  2. IKA-PWQ komisariat dilantik oleh IKA-PWQ Pusat

BAB VI

PENGESAHAN DAN PENUTUP

Pasal 29

Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga ini, disahkan dalam musyawarah anggota tanggal 20 bulan November Tahun dua ribu enam belas di Pesantren Wisata Al-Qur’an (PWQ) Palampang.

Pasal 30

Penutup

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam aturan lain dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Ditetapkan di Pangkep

Pada Tanggal 20 November 2016.

Pimpinan Sidang

Ketua                                                                                           Sekretaris

Muh. Ilham                                                                              Nur Fadillah

Mengetahui:

PIMPINAN PESANTREN WISATA AL-QUR’AN

Dr. K.H. M. Nazwarulhaq, M.M.